Habanusantara.net, Banda Aceh - 4 pelaku yang diduga melakukan tindak pidana konservasi daya alam hayati dan ekosistemnya diciduk Ditreskrimsus Polda Aceh.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Margiyanta, S. H., M. H, yang didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono dan Pejabat BKSDA, mengatakan, Empat pelaku tersebut diduga telah melakukan tindak pidana dengan menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam kondisi mati.
“Para pelaku ini ingin menjual satwa dilindungi berupa harimau dan beruang madu. Tempat kejadian perkara adalah di Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur,” kata Margiyanta saat berlangsungnya Konferensi Pers di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Senin (22/6/2020).
Dirreskrimsus Polda Aceh menyebutkan, barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 1 kulit harimau dalam keadaan basah, 4 taring harimau beserta tulang belulang, 4 taring beruang madu dan 20 kuku madu.
Sementara 4 pelaku yang sudah diamankan petugas, masing-masing MR (43), A(47), MD(50), dan S (45). Sementara seorang pelaku lagi A alias B (50), sudah masuk DPO.[]