-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dukung Perwal Wajib Pakai Masker, Ismawardi Sarankan Sanksi Mengaji Bagi Pelanggar

07 Mei 2020 | Mei 07, 2020 WIB | Last Updated 2020-05-07T09:45:02Z

Habanusantara.net, Banda Aceh, Anggota DPRK Banda Aceh Ismawardi mendukung penuh Peraturan Wali (Perwal) Nomor 24 tentang penggunaan makser dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Banda Aceh. 

“Kita sangat mendukung dengan dikeluarkan Perwal tersebut, karena pemerintah sudah melakukan kewajibannya membagikan masker kepada warganya. Perwal ini harus ditegakkan, kita akan mengawal” ujar Ismawardi kepada Habanusantara.net, Kamis (7/5/2020). 

Ismawardi mengatakan, dalam pelaksanaan Perwal tersebut, diharapkan pemerintah terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat kemudian baru diberlakukan penindakan. 

Begitu juga dengan sanksi yang diberikan bagi pelanggar, tidak selamanya mesti berupa ancaman, misalnya pelanggaran pertama, kedua kali bisa diberikan sanksi mengaji ayat-ayat pendek selain peringatan secara lisan dan tetulis. 

“Saya menyarankan pemerintah bisa menerapkan sanksi misalnya disuruh mengaji ayat-ayat pendek, bagi mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker, selain sanksi lain seperti yang tertulis dalam perwal” kata Wakil Ketua Komisi III DPRK itu, apalagi Aceh ini daerah yang konsen menerapkan syaraiat Islam, dalam mewujudkan Banda Aceh Gemilang Dalam Bingkai Syariah, sanksi itu tidak selamanya mesti yang mengancam. Kemudian bagi mereka yang melanggar setelah menjalani sanksinya diberikan masker. 

Kalau pelanggaran itu sudah berulang-ulang baru diberikan sangsi lainnya apakah itu mencabut sementara kartu Identitasnya, atau tidak memberikan pelayanan publik dan sebagainya. 

“kita meminta kepada petugas dalam penegakan perwal ini tidak dengan arogan, tapi lakukan lah dengan humanis, tegas boleh tapi bukan berarti arogan, gunakanlah cara-cara yang sopan,” tegas Politisi Partai Amanat Nasional(PAN) dua periode itu. 

Perwal Nomor 24 itu, menurut Ismawardi untuk menjaga dan mendisiplinkan warga Kota agar tidak terpapar virus corona yang saat ini semakin meluas, begitu juga di Aceh angka positifnya semakin bertambah. Bapak Wali Kota mengeluarkan Perwal tersebut karena sangat serius dalam permasalah penanganan wabah penyakit menular itu. “Ini kepentingan Umat bukan kepentingan pribadi, dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran covid-19, ini Patut kita dukung,” kata Ismawardi. 

Kebijakan Bapak Wali Kota mengeluarkan Perwal wajib masker itu untuk menyelamatkan warganya, ini merupakan hal-hal yang luar biasa keseriusannya dalam upaya memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 di Ibu Kota Propinsi Aceh. Patut diberikan apresiasi, belum ada Kabupaten Kota Lain di Aceh yang menerapkan hal serupa. 

Apalagi, kata Ismawardi Pemerntah telah melakukan kewajibannya untuk membagikan masker kepada warga. Masker yang dibagikan tersebut hampir 100 ribu lembar, jadi wajar warganya ditutut untuk disiplin menggunakan masker agar tidak tertular penyakit menular itu. 

“Kewajibannya sudah diberikan, sekarang hak pemerintah untuk menuntut warganya untuk menggunakan masker melalui perwal,” tuturnya lagi []
close