-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Banda Aceh Direndam Banjir, Penerapan Perwal Wajib Masker Ditunda

10 Mei 2020 | Mei 10, 2020 WIB | Last Updated 2020-05-10T14:19:03Z

Habanusantara.net, Banda Aceh - Dalam rangka pencegahan, Wali Kota Aminullah telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 24 tentang Penggunaan Masker. Perwal ini diteken Rabu 6 Mei 2020 dan rencananya akan diumumkan pada Jumat, 8 Mei. Namun, kota ditimpa musibah banjir pada Jumat lalu sehingga prosedur pengumuman harus diundur. 

"Rencana awal akan disampaikan ke Forkopimda Jumat kemarin. Berhubung Banda Aceh direndam banjir genangan dan luapan, rencana itu kita tunda. Dan akan kita lakukan pada Senin, 11 Mei nanti," kata Aminullah, minggu (10/5/2020)

Ia menjelaskan, sebelum aturan itu disosialisasikan ke masyarakat terlebih dahulu disampaikan kesemua unsur Forkopimda yang juga Tim Siaga Covid-19.

Hal itu dilakukan agar penerapan Perwal itu bisa dilaksanakan secara bersama-sama. 

Soal kewaspadaan, Aminullah tak henti mengingatkan seluruh warga untuk disiplin memakai masker dalam setiap aktivitas, dan terus lakukan anjuran lainnya.

“Jika tidak ada keperluan yang penting harap berdiam di rumah saja. Kalaupun bepergian keluar dari rumah tetap mengenakan masker, mencuci tangan usai beraktivitas, serta menjaga jarak ketika berinteraksi satu-sama lain.”

"Di samping itu, mari sama-sama kita panjatkan doa kepada yang Maha Kuasa ahar bala ini segera dijauhkan dari negeri kita," ujar Aminullah.()
close