-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Langsa Timur Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor Dari Amukan Massa.

17 Februari 2020 | Februari 17, 2020 WIB | Last Updated 2020-02-17T06:54:31Z


Habanusantara.net Langsa - Polsek Langsa Timur Polres Langsa, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2020 pada pukul 14.00 Wib di jln Raya Medan Banda Aceh Gampong Baro Langsa Lama, Kec.Langsa Lama.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti 1 unit sepmor merk Yamaha Xeon warna merah.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kapolsek Langsa Timur, AKP Suparwanto S.H M.H, Minggu (17/02/2020) menjelaskan, pelaku berinisial H (36) yang berprofesi BHL, warga di Dusun Harapan, Kampung Bukit Panjang, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Dijelaskan AKP Suparwanto S.H M.H sepmor Yamaha Xeon nopol BL 6520 FN warna merah yang dicuri oleh pelaku pada tanggal 16 Februari 2020 yang diparkirkan di pinggir jalan raya Medan Banda Aceh, Gampong Baro Langsa Lama, Kec.Langsa Lama Pemko Langsa dengan kunci masih lengket di kunci kontak yang sepeda motor tersebut terparkir tidak jauh dari pemiliknya
Fauzi (39).

Sebelumnya korban Fauzi menelepon personil Polsek Langsa Timur,  bahwasanya sepeda motornya dicuri dan telah mengamankan Pelaku H, seketika menerima telepon tersebut Personil piket Polsek Langsa Timur langsung mendatangi TKP dan langsung mengamankan Pelaku dari amukan massa. Terang Kapolsek AKP Suparwanto S.H M.H.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun kurungan penjara.

Saat ini BB dan tersangka H diamankan di sel tahanan Mapolsek Langsa Timur.

close