-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Malam Tahun Baru Polsek Rantau Berhasil Meringkus Pelaku Narkoba

01 Januari 2020 | Januari 01, 2020 WIB | Last Updated 2020-01-01T05:24:54Z

Habanusantar,net | Aceh Tamiang -- Kepolisian Sektor (Polsek) Rantau berhasil meringkus satu orang pelaku dalam kasus tindak pidana Narkoba jenis Shabu, dengan inisial MM (34) warga  Dusun Matang Glugur Kampung Pahlawan Kecamatan Manyak Payed Aceh Tamiang.


Kapolres Aceh Tamiang Akbp Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kapolsek Rantau Ipda Prawira Wardany.S.Tr.K membenarkan telah mengamankan seorang pelaku dalam kasus narkoba jenis shabu dengan barang bukti 1.02 gram.

Kapolsek menjelaskan awal kronologi penangkapan, tim opsnal Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Rantau pada malam tahun baru tepat nya, selasa (31/12) sekira pukul 23.30 wib, mendapat laporan masyarakat akan ada melintas pelaku yang membawa narkoba jenis shabu yang akan melintas jalan Alurmanis - Rantau.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim dan Intelkam langsung menuju lokasi, tepat (1/1/2020) sekira pukul 00.30 Wib tim melihat seorang pria yang mencurigakan.

Saat akan ingin di Introgasi pelaku tersebut melarikan diri, tim pun  langsung melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan pelaku namun pada saat diberhentikan, pelaku mencoba kembali melarikan diri kearah  kebun sawit.

Polisi yang tidak tinggal diam menulusuri kebun sawit dan berhasil menciduk pelaku, dan saat di introgasi awal pelaku, ia telah membuang barang bukti Narkotika ke arah semak - semak perkebunan sawit dan tim pun melakukan pencarian dan berhasil menemukan barang bukti berupa paket narkotikajenis shabu - shabu dengan berat lk 1,02 Gram.

Polisi memerintahkan pelaku untuk mengambil barang bukti yang dibuangnya dan pelaku mengakui barang bukti sabu-sabu yang dibuang miliknya yang dibeli dari AM.

Selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Rantau guna proses hukum lebih lanjut, sedangkan AM di tetapkan DPO. Ungkap Kapolsek Ipda Dani (3ndrik)

close