-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Penolakan Pembelian Pesawat, LEMKASPA, Minta Kapala Ombudsman Aceh Pelajari UU No, 37 Tahun 2008

11 Desember 2019 | Desember 11, 2019 WIB | Last Updated 2019-12-11T13:33:08Z

Habanusantara.net, Banda Aceh - Komentar kepala Ombusman Aceh Dr. Taqwaddin terkait pengadaan Pesawat jenis N219 oleh pihak pemerintah Aceh, direspon oleh ketua Lembaga Kajian Strategis dan Kebijakan Publik-LEMKASPA Samsul Bahri M.Si Rabu 11 Desember 2019.

Ketua Lemkaspa meminta pihak Ombudsman Aceh untuk membaca ulang Undang-Undang No.37 Tahun 2008 tentang fungsi dan wewenang Ombusman sebagai lembaga Negara yang diberikan wewenang untuk mengawasi pelayanan publik, ungkap ketua Lemkaspa kepada awak media.

Sebelumnya Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin, secara tegas menolak rencana Pemerintah Aceh pengadaan pesawat terbang jenis N219. Dr. Taqwaddin, juga mendorong DPRA agar tidak menyetujui anggaran pengadaan pesawat oleh pemerintah Aceh, untuk menjangkau ke daerah-daerah pelosok dan pulau-pulau terluar apabila terjadi bencana alam, orang sakit serta pengawasan sumberdaya alam sektor kelautan dan perikanan Aceh yang kerap terjadi aksi illegal fishing. 

Dalam undang-undang no 37 tahun 2008 disitu jelas fungsi dan wewenang ombusman dimana disitu dijelaskan yang bahwa,Pasal 1. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan, Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. 

Kemudian dalam pasal 1, ayat 7 disebutkan, Ombudsman merekomensi adalah kesimpulan, pendapat, dan saran yang disusun berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, kepada atasan Terlapor untuk dilaksanakan dan/atau ditindaklanjuti dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik.

"dalam ketentuan tersebut sudah sangat jelas wewenang Ombusman hanya bersifat mengawasi penyelanggara negara kepada publik, tidak disebutkan Ombusman memiliki wewenang untuk menolak kebijakan yang dputuskan oleh pemerintah daerah"cetus ketua lemkaspa

lebih lanjut ungkap dirinya, dalam undang-undang no 37 tahun 2008 tidak disebutkan, yang bahwa ombusman memiliki wewenang untuk menolak kebijakan Pemerintah daerah, kerena di lembaga ombusman bukan lembaga Lsm, kalau Lsm sah-sah saja menolak kebijakan pemerintah daereah.

Selama ini tambah Samsul, Keberadaan Ombusman Provinsi Aceh tidak berperan sama sekali dalam proses penyelenggaran pelayanan publik di Aceh, banyak permasalahan yang tidak ditindak lanjut untuk proses penyelesaian baik yang dilaporkan oleh masyarakat maupun kasus-kasus diberitakan oleh media massa.

Kalau lembaga itu diberikan kewenangan untuk melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaran publik yang transparansi, kenapa waktu kasus-kasus sebelumnya tidak pernah berkomentar, Kasus BPSDM yang jelas-jelas terjadi Nepotisme dan menghebohkan publik, lagi-lagi Ombudsman tidak memberikan komentar apapun, padahal kasus tersebut jelas ada unsur nepotismenya. Seharusnya Ombudsman langsung turun tangan menindak dinas tersebut sesuai dengan kewenangan yang diamanahkan oleh negara," pungkas Samsul (Red)
close