-->

Notification

×

Iklan

Iklan

IPAR Tolak Wacana Pelebaran Kota Banda Aceh

07 Desember 2019 | Desember 07, 2019 WIB | Last Updated 2019-12-07T08:13:28Z

Habanusantara.net, Aceh Besar - Wacana pelebaran kota Banda Aceh ke Aceh Besar yang disampaikan Walikota Banda Aceh Aminullah kepada Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam Rapat Kerja Bupati/Wali Kota se-Aceh (5/12/2019) mendapat reaksi dari Pengurus Besar Ikatan Pemuda Aceh Besar (PB IPAR).

Pengurus IPAR dengan tegas menyatakan penolakan terhadap wacana tersebut. “Kami minta kepada walikota Banda Aceh untuk segera menghentikan wacana itu, kami akan mempertahankan setiap jengkal tanah di perbatasan,” tegas ketua IPAR Fata Muhammad didampingi sejumlah pengurus, Sabtu (7/12/2019).

Menanggapi hal itu Fata Muhammad mendukung penuh usulan Bupati Aceh Besar Ir. H. Mawardi Ali yang mengajak Kota Banda Aceh untuk bergabung ke Aceh Besar. “Usulan bupati Aceh Besar sangat rasional dan menguntungkan ke dua pihak. Setelah bergabung baru kita sepakati nama, Kota Aceh Besar atau Kuta Raja,” kata Ketua IPAR mengutip pernyataan Bupati Aceh Besar di Serambi News.com.

Lebih jauh Ketua IPAR menyebutkan, jika kita buka sejarah sebenarnya sudah sangat luas wilayah Aceh Besar yang sudah menjadi Kota Banda Aceh. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956, Kabupaten Aceh Besar merupakan daerah yang terdiri dari tiga kawedanan, yaitu Kawedanan Seulimum, Kawedanan Lhoknga dan Kawedanan Sabang dengan ibu kotanya Banda Aceh.
Tahun 1976 Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1976 tentang Pemindahan Ibu kota Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh ke kemukiman Jantho di Kecamatan Seulimeum.

Setelah ditetapkan Kota Jantho sebagai ibu kota Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar, maka secara bertahap pemindahan ibu kota terus dimulai, dan akhirnya secara serentak seluruh aktivitas perkantoran resmi dipindahkan dari Banda Aceh ke Kota Jantho pada tanggal 29 Agustus 1983, dan peresmiannya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada masa itu Soepardjo Rustam pada tanggal 3 Mei 1984.

Beberapa kawasan yang sebelumnya berada di wilayah Aceh Besar seperti Darussalam, Ulee Kareng dan sekitarnya juga sudah menjadi wilayah kota Banda Aceh. “Sekarang walikota sudah mewacanakan pelebaran baru lagi, ini tidak boleh terjadi. Ini bukan Games: Empire Aerth yang tugasnya hanya memperluas wilayah kerajaan. Ini adalah Aceh Besar yang punya kedaulatan dan diakui undang-undang. Pemuda Aceh Besar selalu berada di depan untuk mempertahan perbatasan wilayah. Tutup Fata Muhammad. (**)
close