HN, Langsa – Personil Sat Reskrim Polres Langsa, berhasil menangkap komplotan pencurian sepeda motor (curanmor), dan dari 4 pelaku satu diantaranya wanita sebagai penadah.
Keempat pelaku tindak pidana curanmor ini, SH (24) wanita beralamat di Dusun 9 A Perumnas Asabri, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Langkat, Provinsi Sumut.
Lalu, DR (22) alamat Desa Lhoek Medang Ara, HD (24) dan AS (24) warga di Desa Seunebok Baru, semuanya di Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK, M.Sc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Agung Wijaya Kusuma, Jumat (9/8/2019) mengatakan, ke empat tersangka ditangkap berkat adanya laporan masyarakat.
Menurut Kasat Reskrim, tiga pelaku curanmor DR, HD, AS ditangkap di kawasan Aceh Tamiang pada Kamis (7/8/2019), dan seorang penadah (wanita) SH ditangkap di rumahnya Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Langkat, Sumut.
Modus pelaku pelaku DR, HD, dan HS, saat melakukan aksinya mengaku anggota Polisi untuk menakuti korban, dengan cara mencari-cari kesalahan para korbannya.
"Komplotan ini beraksi selalu memilih di jalan sepi, diantaranya di Jalan Lingkar PTPN I - Timbang Langsa, Jalan SMP N 2 Langsa, dan di Jalan Gampong Cinta Raja Kecamatan Langsa Timur," ujarnya.
Dari tiga lokasi itu, tambah Iptu Agung, komplotan pelaku curanmor tersebut berhasil merampas tiga sepmor dan sejumlah handphone milik para korban.
Dirincikannya, pada tanggal 6 Juli 2019 pukul 21.30 WIB di jalan lingkar Gampong Timbang Langsa, Langsa Baro, pelaku DR, AS, HD dan AG masih DPO yang mengendarai sepmor Honda Sonic dan Honda Beat Streat, menyetop korban.
Korban mengendarai sepmor Honda Beat Warna biru putih nopol BL 3098 FW. Pelaku mengaku anggota Polisi mengancam korban, selanjutnya langsung merampas sepmor korban dengan alasan mau dibawa ke kantor Polisi.
"Pelaku menjual sepmor korban melalui DY kini DPO seharga Rp 2,7 juta, dan masing-masing pelaku mendapatkan Rp 600 ribu. Sisanya Rp 300 ribu mereka gunakan membeli ID Sbobet (judi online," ujarnya.
Di tanggal 9 Juli pukul 23.00 WIB para pelaku kembali beraksi di jalan sunyi Desa Cinta Raja. Tersangka DR, HD, dan AR mengendarai sepmor Honda Sonic menyetop korban Rahmat Hidayat dan Raja, yang melintas dengan sepmor honda Beat nopol BL 4596 FAC.
"Pelaku yang juga mengaku anggota Polisk menyetop sambil menggertak korban, dengan menuduh korban ngebut-ngebut hampir menabrak mereka. Pelaku lalu memaksa korban ikut ke Polsek," sebutnya.
Seorang pelaku, timpal Kasat Reskrim, membawa sepmor korban dengan membonceng 1 korban, sedangkan seorang teman korban lainnya disuruh naik ke sepmor pelaku.
Dalam perjalanan, korban diturunkan di jalan sepi oleh para pelaku, dan bahkan pelaku juga ikut merampas Handhone milik kedua korban.
Selanjutnya pelaku menjual sepmor tersebut melalui SR kini DPO seharga Rp 2,9 juta. Uangnya mereka bagi tiga masing-masing mendapatkan keuntungan Rp 700 ribu, dan sisanya mereka belikan
ID SBOBET.
Sementara itu pada tanggal 22 Juli lalu pukul 23.30 WIB, di Jalan Lilawangsa SMP Negeri 2 Langsa, Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, pelaku kembali merampas sepmor Honda Beat BL 3816 FAC korban masih pelajar.
Saat itu korban berdua yang sedang mengendarai sepmor Honda Bwat itu, tiba-tiba dipepet dan diberhentikan di pinggir jalan oleh 2 pelaku yang mengendarai sepmor Honda Beat tanpa nopol.
Pelaku yang juga mengaku Polisi, meminta korban ikut dengan pelaku ke Polres dengan cara berboncengan menggunakan sepmor milik korban dan eepmor pelaku.
Sesampainya di jalan perkebunan kelapa sawit yang sunyi sekitar Rumah sakit Cut Mutia PTPN-1 Kebun Baru, pelaku menyuruh korban dan temannya untuk turun dari sepmor sambil memukul korban.
Kemudian pelaku langsung kabur membawa sepmor Honda Beat milik korban. Pelaku lalu menjual sepmor Honda Beat kepada seorang penadah wanita berinisial SH di Brandan, Langkat, Sumut seharga Rp 2.850.000.
SH menjual kembali sepmor Honda Beat tersebut melalui Tmtemannya RN alamat Pangkalan Brandan, Langkat dan 2 pelaku bum diketahui indetitasnya kini DPO seharga Rp 4 juta.
Dari para komplotan ini, aparat Kepolisian menyita barang bukti (BB) 3 unit sepmor, masing-masing Honda Beat warna hitam dan Honda Beat warna biru putih, serta sepmor Honda Sonic warna hitam semuanya tanpa nopol yang dipakai pelaku untuk curanmor.
Atas perbuatannya itu, mereka dipersangkakan melanggar Pasal 365 Jo 480 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pertolongan jahat. (Hendra)