-->

Notification

×

Iklan

Iklan

180 Pasutri Korban Konflik dan Tsunami Aceh Besar Ikut Isbat Nikah

27 Agustus 2019 | Agustus 27, 2019 WIB | Last Updated 2019-08-27T11:29:54Z

Habanusantara.com - Aceh Besar, Sebanyak 180 pasangan suami/istri dari 16 kecamatan di Aceh Besar mengikuti sidang isbat nikah terpadu di Aula Gedung Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (27/8/2019).

Kegiatan isbat nika digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Dinas Syariat Islam Aceh Besar dan atas kerjasama dengan Dinas Syariat Islam Aceh bersama Mahkamah Syari’ah Jantho, Kankemenag Aceh Besar, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Aceh Besar yang dibuka secara resmi oleh Asisten II Setdakab Aceh Besar M Ali SSos MSi.

Dalam sambutannya, M Ali menyampaikan, terterima kasih kepada Dinas Syariat Islam Aceh dan Mahkamah syariah, Kemenag Aceh, Disdukcapil Aceh Besar yang telah bekerjasama untuk melakukan kegiatan isbat nikah untuk masyarakat Aceh Besar korban Konflik, korban tsunami dan masyarakat miskin yang sampai hari ini belum memiliki buku nikah. "Hari ini dengan kerjasama dari 4 instansi tersebut, akan dilakukan isbat nikah kepada 180 pasangan, mudah-mudahan yang telah terdaftar ini memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur(SOP) yang berlaku dan dikeluarkan buku nikah,” ujarnya.

Diketahui bahwa, buku nikah ini sangat bermanfaat salah satunya perlindungan kepada istri dan juga kepastian hukum terhadap anak-anaknya. Ia berharap kedepan Dinas Syariat Islam Aceh dan pihak terkait lainnya bisa terus melaksanakan program seperti ini.

Berdasarkan hasil kerjasama Dinas Syariat Islam Aceh dengan Mahkamah Syariah Aceh bahwa program isbat nikah ini akan berakhir pada tahun 2021. Artinya setelah program propinsi ini berakhir, kalau masih ada warga Aceh Besar yang belum memiliki buku nikah, tentu akan menjadi pemikiran Pemkab Aceh Besar kedepan. "Terkait jumlah warga Aceh Besar belum ada buku nikah belum ada datanya secara resmi, namun pihaknya akan melakukan pengecekan dengan pihak Kankemenag dan Dinas Syariat Islam serta Disdukcapil," pubgkas M Ali.

Kakankemenag Aceh Besar, H Abrar Zym SAg mengatakan, pihaknya telah mengambil data di 16 dari 23 Kecamatan di Aceh Besar artinya masih ada warga di 7 kecamatan lagi yang tersisa dan belum memiliki buku nikah. "Angka isbat nikah ini harus berkurang karena Dinas Syariat Islam Aceh ada ketentuan batasan tahun 2006 untuk warga korban konflik dan korban tsunami, serta 2010 untuk warga miskin. Kita berharap masyarakat untuk sadar hukum dan menikah di kantor KUA," harapnya.

Sementara itu, Kadis Syariat Iskam Aceh yang diwakili Kepala Bidang Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia Dinas Syariat Islam Aceh, Husni MAg didampingi Kadis Syariat Islam Aceh Besar Carbaini SAg, kepada wartawan mengatakan sidang isbat nikah merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan kepengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Dalam kegiatan ini berdasarkan MoU dengan sejumlah daerah diharapkan lima tahun kedepan semua isbat nikah harus sudah selesai.

"Kalau ternyata nanti ada disebagian daerah yang perlu dilakukan isbat nikah antara waktu yang sudah ditentukan ini sudah berakhir ini bisa dikerjakan oleh Kabupaten Kota. Namun, dengan data-data yang akurat," katanya.

Ia menegaskan, selama ini belum ada data yang akurat berapa jumlah pasangan suami istri yang belum memiliki catatan nikah secara hukum Negara meskipun secara hukum Islam sudah sah.
“Kabupaten Kota harus menyiapkan data yang valid dan akurat, dari sisa di beberapa Kecamatan dan Kabupaten Kota di Aceh. Namun demikian, pasutri yang ingin melakukan isbat nikah ini dapat langsung dengan biaya sendiri ke Mahkamah Syariah, ini merupakan salah satu jalan untuk menyelesaikan isbat itu sendirinya,” jelas Husni.

Kemudian juga, ada program-program yang dilakukan oleh mahkamah syariah sendiri dengan sidang keliling  yang barangkali biayanya dibantu oleh pemerintah pusat. Husni meyakini bahwa isbat nikah ini akan selesai dengan beberapa kategori difasilitasi oleh beberapa komponen baik Kabupaten Kota atau personal sendiri.
“Ada sekitar 7000 sekian sudah dilakukan isbat nikah yang difasilitasi oleh Propinsi dan Kabupaten Kota berdasarkan data-data yang ada. Kita menargetkan pada tahun 2021 dengan berakhirnya MOU Dinas Syariat Islam Aceh dengan mahkamah syariah dapat tercapai target Isbat nikah 21.155 pasangan hal itu mengacu pada data-data dari kemenag,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu pasangan suami istri peserta Isbat Nikah Aceh Besar tahun 2019 ini saat diminta tanggapannya mengakui program ini sangat membantu masyarakat terutama korban tsunami untuk mendapatkan kembali buku nikahnya yang telah hilang saat musibah gempa dan tsunami yang melanda Aceh pada 26 Desember 2004 lalu.

“Kami mendapatkan informasi isbat nikah ini dari KUA Kecamatan yang memberitahukan kepada warga yang tidak memiliki buku nikah untuk dilakukan isbat nikah kembali, Alhamdulillah program ini sangat membantu terutama masyarakat miskin, korban konflik dan tsunami,” ujar pasangan yang melakukan pernikahan pada tahun 2000 lalu Ramli (52 tahun) didampingi istrinya Bidiawati (42 tahun) warga asal Meunasah Baro, Lampuuk Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

Hal yang sama juga disampaikan pasangan suami istri Asal Lam Jamee Dayah Kecamatan Simpang Tiga, Ia menikah dulu pada masa konflik “Kami menikah secara resmi di mesjid, namun saat itu tidak ada buku nikah, dimana administrasi tidak normal yang diakibat konflik Aceh saat itu,” ungkap Muliadi (50) yang didampingi istrinya Zuhra (40)
close