HN-Lhokseumawe, BNN Kota Lhokseumawe Meringkus dua orang pengedar sabu atas nama Irwansyah(35) pekerjaan swasta dan Zulham(36) di sebuah rumah di Dusun Kumbang Desa Meunasah Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe pada Hari Selasa, (28 Mei 2019).
Selain menangkap para tersangka, personil BNN juga mengamankan barang bukti berupa : 1 buah plastik transparan berles warna merah yang didalamnya berisikan 7 bungkus paket sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles merah, 1 buah timbangan elektrik warna hitam merk Pocket Scale; 1 buah kotak rokok sampoerna mild yang didalamnya berisikan 12 (dua belas) lembar plastik transparan berles warna merah; 1 (satu) buah Gunting; 1 (satu) bungkus plastik transparan berles warna merah, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik; 1 (satu) unit HP merk Nokia warna Hitam Orange (milik Tsk. Irwansyah bin Hasbi); 1 (satu) HP Merk Maxtron warna putih (milik Tsk. Zulham bin Ilyas); Uang sebesar Rp. 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Kepala BNN Kota Lhokseumawe AKBP FAKHRURROZI, S.H, menyebutkan penangkapan Tsk. Irwansyah bin Hasbi dan Zulham bin Ilyas berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya aktifitas tersangka yang diduga mengedar sabu di kawasan tersebut. Mendapat informasi tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian.
" Berbekal informasi masyarakat tersebut, Tim BNN Kota Lhokseumawe yang dipimpin Kepala BNN Kota Lhokseumawe AKBP.Fakhrurrozi, S.H langsung turun di TKP untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Ternyata informasi tersebut benar, maka Tim BNN langsung melakukan penggerebekan dini hari itu."
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor BNN Kota Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut.