-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Lagi dan lagi, Polsek Kuala Simpang Menangkap Pelaku Narkoba

27 Maret 2019 | Maret 27, 2019 WIB | Last Updated 2019-03-27T02:48:46Z



Aceh Tamiang -- Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang masih kian marak terjadi, sehingga aparat Kepolisian harus bekerja keras untuk memberantasnya.

Buktinya, jajaran Polsek Kuala Simpang kembali berhasil menangkap kasus penyalagunaan narkoba jenis  Shabu, Selasa (26/3/2019).


Kepada awak media Kapolres Aceh Tamiang Akbp Zulhir Destrian, SIK.MH melalui Kapolsek Kuala Simpang
Iptu Tavip Pariawen,SH membenarkan, telah mengamankan 1 pelaku dengan inisial AN (23) warga Dusun Beluh Betung, Desa Sungai Liput Kecamatan Kejuruan Muda Aceh Tamiang dengan barang bukti 1 paket kecil diduga shabu,1 bong terbuat dari gelas plastik merk fren'o, 1 kaca pirex bening dan 4 pipet plastik bening.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan memakai dan menghisap shabu di sebuah kosong tepatnya di Desa Bukit Tempurung Kecamatan Kota Kuala Simpang.

Setelah menerima informasi tersebut, petugas dari unit reskrim polsek kuala simpang melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Hari selasa tanggal 26 Maret 2019 sekira pukul 21,45 wib personil lansung terjun ke lokasi, sesampai di lokasi team memantau dan melihat terdapat 3 orang di dalam salah satu kamar saat itu ingin menghisap shabu.

Sekira akan di lakukan pengrebekan ketiga pelaku tersebut berusaha kabur melalui jendela, lalu petugas polisi unit reskrim polsek kuala simpang berusaha mengejar dan akhirnya menangkap salah satu pelaku yaitu AN.

Untuk pengembangan lebih lanjut Pelaku dan barang bukti di amankan ke Polsek Kuala Simpang, sedangkan ke dua pelaku yang berhasil kabur terus di lakukan pengejaran karena polisi sudah mengetahui identitasnya, Ungkap Tavip

close