HN-Banda Aceh- Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan penyerahan raport terkait hasil kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang diterima langsung oleh Bupati Aceh Besar Ir. Mawardi Ali pada hari Senin (4/2/2019) di Gedung Dekranasda Gampong Gani, Aceh Besar.
Tim Ombudsman Aceh yang dipimpin oleh Dr. Taqwaddin Husin diterima langsung oleh Bupati Aceh Besar beserta Sekda dan para Kepala Dinas serta beberapa Anggota DPRK.
Dalam sambutannya Bupati Aceh Besar Ir. Mawardi Ali mengucapkan terimakasih banyak kepada Ombudsman yang selama ini bekerja aktif melakukan pengawasan khususnya untuk pelayanan yang diselenggarakan oleh Pemda Aceh Besar sehingga pada Aceh Besar masuk dalam kategori zona hijau dalam penilaian survey kepatuhan. "Kami mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman Aceh yang telah membimbing kami sehingga Kabupaten Aceh Besar masuk dalam zona hijau" sebut Mawardi.
Sementara Dr. Taqwaddin yang didampingi Ayu Parmawati Putri, MKN dan Ilyas Isti, ST dalam paparannya menyebutkan bahwa Aceh Besar pada survey tahun 2018 sudah masuk zona hijau dan berharap dapat dipertahankan, jangan sampai kedepan menjadi zona kuning apa lagi turun sampai merah.
"Aceh Besar masuk dalam kategori zona hijau berkat lengkapnya produk layanan di DPMPTSP yang sesuai diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik" sebut Ayu Parmawati dalam paparannya di depan para Kepala Dinas.
Bupati Aceh Besar akan memperbaiki beberapa dinas yang menurut data kurang baik berdasarkan hasil survey Ombudsman. "Kami akan memperbaiki dinas-dinas yang kurang sempurna, serta akan memberikan reward dan funishman kepada dinas yang masih kurang memenuhi standar pelayanan. Kami juga berencana akan membangun mall pelayanan publik, untuk lokasi kemungkinan di Lambaro" demikian tutup Mawardi.[]