-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kartu Nikah Pertama Lanching Di Banda Aceh

01 Februari 2019 | Februari 01, 2019 WIB | Last Updated 2019-02-01T04:47:18Z

HN-Banda Aceh, Kota Banda Aceh merupakan satu-satunya Kota/Kabupaten di Provinsi Aceh dan dipilih menjadi pilot project pemberian Kartu Nikah. 

Kartu Nikah itu dilaunching Walikota Banda Aceh H. Aminullah Usman, sekaligus menyerahkan Kartu Nikah itu kepada salah satu pasangan yang baru saja selesai melakukan prosesi pernikahan di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Jumat (1/2/2019).

Walikota Banda Aceh Aminullah Usman, disela-sela lanching kartu ini mengatakan, dirinya menyambut baik pemberian Kartu Nikah ini kepada pasangan pengantin di Banda Aceh. “Saya kira ini terobosan penting yang dilakukan jajaran Kementerian Agama, yang perlu mendapat apresiasi,”Kata Walikota. 

Ia juga berharap, dengan adanya kartu nikah ini, masyarakat khsusunya Kota Banda Aceh tidak perlu repot-repot membawa buku nikah saat bepergiaan.

“Tidak perlu repot-repot lagi membawa-bawa buku nikah saat bepergian, terutama bagi pasangan yang baru menikah,” ujar Aminullah. 

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh, Bapak Drs. Asy’ari mengatakan, kartu nikah ini merupakan dokumen bukti tambahan suatu perkawinan yang diberikan kepada pasangan nikah bersamaan dengan pemberian buku nikah. 

Pemberian Kartu Nikah dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang telah ditetapkan sebagai projek percontohan. “Pemberian Kartu Nikah ini diberikan kepada pasangan yang menikah pada tahun berjalan, dan diberikan hanya satu kartu untuk satu pasangan nikah,” paparnya .

Ia menjelaskan, Kartu Nikah adalah bentuk inovasi berbasis teknologin informasi, dimana kartu ini bersikan pencatatan perkawinan dalam bentuk kartu elektronik yang berwujud seperti kartu ATM dan KTP ini adalah sebagai upaya Kementerian Agama dalam rangka meningkatkan layanan pencatatan perkawinan. 

“Kartu Nikah ini bukan pengganti buku nikah, namun ini diberikan bersamaan dengan pemberian buku nikah kepada pasangan nikah,” ujarnya lagi. 

Lebih Lanjut, ia menjelaskan, Kartu Nikah ini memuat kode QR. Jika di-scanmenggunakan scanner, akan terbaca data-data pasangan pengantin yang langsung terhubung dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Web yang dikelola Kementerian Agama Pusat di Jakarta. SIMKAH Web adalah aplikasi berbasis online yang memuat data-data pasangan pengantin. Aplikasi SIMKAH ini juga terhubung langsung dengan aplikasi data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, per 1 Januari 2019 di Kota Banda Aceh juga telah menerapkan legalisasi Buku Pencatatan Perkawinan dilakukan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mencatat peristiwa perkawinan tersebut di tempat domisili dengan membawa buku pencatatan perkawinan yang asli dengan melampirkan, surat keterangan sebagai suami dan isteri yang dikeluarkan Geusyik di Gampong, dan surat pernyataan bermaterai dari yang bersangkutan bahwa peristiwa perkawinan dicatat pada KUA Kecamatan dimaksud. 

Oleh karenanya, untuk dimaklumi masyarakat khususnya di Kota Banda Aceh, Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh dan begitu pula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, tidak berhak lagi meleges Buku Pencatatan Perkawinan, pungkasnya. []
close