-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polemik Diberhentikan Izin Ternak Ayam, Forkopimcam Rantau Rapat Konsolidasi

30 Januari 2019 | Januari 30, 2019 WIB | Last Updated 2019-01-30T13:29:25Z


Aceh Tamiang -- Terkait pemberian izin ternak ayam di berhentikan selama 3 bulan terakhir, Forkompimcam Kapolsek, Danramil, Camat dan Ketua Forum peternak ayam se kecamatan Rantau melaksaksna rapat konsolidasi di ruangan kerja Camat Rantau Aceh Tamiang, Rabu (30/1/2019).

Berdasarkan rapat tersebut selaku ketua Forum Peternak Ayam Elfian Raden mengatakan saat ini peternak ayam sudah membuat kandang yang selayak mungkin, dengan memakai kelambu di sekeliling kandang ayam agar terhindar bertelur nya lalat.

Efian raden juga menyampaikan agar pihak terkait memberikan ijin, di karenakan selama penghentian 3 bulan ini banyak pemilik kandang ayam yang menjual asetnya untuk menutupi
uang Bank dan bahkan ada juga yang menimpa bank kembali untuk menutupi angsurannya.

Para peternak masih menunggu apapun yang diputuskan oleh Forkopimcam Rantau dan sebelum diputuskan diharapkan Forkopimcam segera meninjau lokasi apakah layak atau tidak.Ungkap Elfi

Kapolsek Ipda Bima Nugraha menyampaikan, forkopimcam dalam waktu dekat akan segera mengecek kandang ayam dan menyarankan tekhnis cara mengurangi lalat agar tidak masuk kepemukiman warga serta harus ada pembuatan spanduk dari pemilik kandang ayam yang menunjukkan kandang yang layak dan tidak layak.  Ungkap Kapolsek

Selanjutnya arahan Danramil Kapten Inf Said Muhammad, mengharapkan agar adanya usaha dan upaya dari pemilik kandang ayam untuk tidak terjadi kembali wabah lalat khususnya di Desa Sapta Jaya. Ucapnya

Terakhir arahan dari Camat Rantau Zainudin SE Camat Rantau juga mengatakan akan membuat jadwal untuk meninjau kandang sebelum dimasukkan bibit ayam.

Camat mengharapkan para peternak ayam untuk mengikuti ketentuan yang menjadi keputusan bersama serta pada saat melakukan pengecekan kandang agar melibatkan Datok Penghulu, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat. Tutup Camat (3ndrik)


close