-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ombudsman Minta Pemkab Aceh Selatan Selesaikan Masalah Batas Gampong

17 Agustus 2018 | Agustus 17, 2018 WIB | Last Updated 2018-08-17T14:25:44Z

HN-Banda Aceh- Ombudsman RI Perwakilan Aceh meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan agar segera menyelesaikan batas Gampong (Desa-red) yang sedang bermasalah, khususnya Gampong Indra Damai dengan Gampong Pasie Lembang, Kecamatan Kluet Selatan yang dilaporkan ke Ombudsman RI PROV Aceh. Aceh Selatan yang terdiri dari 260 desa dan 46 kemukiman diharapkan segera membuat peta desa, supaya tidak terjadi konflik kedepannya.

Hal ini demi memperjelas batas administrasi wilayah gampong, khususnya bagi masyarakat yang hendak mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti legalitas kepemilikan persil tanah bagi masyarakat di gampong tersebut. Dan yang lebih penting yaitu untuk mengantisipasi terjadinya konflik berkepanjangan antara gampong yang bersengketa nantinya. 

Menanggapi laporan masyarakat tersebut, tim Ombudsman Aceh telah melakukan peninjauan lapangan dan klarifikasi langsung ke Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan serta pihak terkait yaitu Camat Kluet Selatan dan Kantor Pertanahan Aceh Selatan pada Kamis (16/8).

"Hal ini perlu kami tanggapi karena adanya laporan yang masuk ke Ombudsman terkait masalah tapal batas yang dilaporkan oleh salah satu desa yang bersengketa, mereka melaporkan tentang lambannya kinerja Pemerintah Kabupaten dalam menangani masalah tersebut. Namun kita juga memaklumi karena Aceh selatan begitu luas yang terdiri dari 260 desa dan 46 kemukiman" kata Dr Taqwaddin Husin selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh.

Menanggapi hal tersebut,  Sekda Aceh Selatan, Bapak Nasjuddin, SH yang dimintai keterangan langsung oleh Tim Ombudsman di ruang kerjanya menjelaskan bahwa lokasi yang menjadi sengketa sedang dalam proses penyelesaian,  "Tim dari Pemda Aceh Selatan yang dibantu oleh Muspika setempat sudah melakukan musyawarah dan juga turun langsung ke lapangan terkait sengketa tapal batas antara Desa Indra Damai dengan Pasie Lembang, namun saat ini masih dalam proses dan akan siap dalam beberapa hari ini" kata Sekda yang didampingi oleh Asisten I dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemda Aceh Selatan.

Sebagai pihak terkait, Kepala BPN Aceh Selatan yang diwakili oleh M. Syukri selaku Kepala Seksi Pengukuran  saat dimintai keterangannya oleh Tim Ombudsman menjelaskan bahwa "Tim dari BPN juga telah melakukan pengecekan lapangan dan sudah membuat peta lokasi yang menjadi sengketa. Peta tersebut mengacu pada peta yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik. Petanya sudah kita serahkan ke bagian Tata Pemerintahan Pemkab Aceh Selatan untuk kemudian dibuat kesimpulan tentang lokasi tersebut" ujar M. Syukri.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh menjelaskan bahwa "Keterlibatan Ombudsman dalam kasus yang dilaporkan ini adalah pada kinerja pemerintah dalam menyikapi masalah ini, bukan pada sengketa tanah. Karena sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016, yang menyelesaikan sengketa batas desa itu adalah Pemda. Sehingga kita meminta Pemda segera menyelesaikan masalah tersebut, jangan sampai berlarut" tutup Taqwaddin.()
close