-->

Notification

×

Iklan

Iklan

DPRA Sambut Tim KPK Sosialisasi LHKPN

31 Juli 2018 | Juli 31, 2018 WIB | Last Updated 2018-07-31T15:07:22Z

HN-Banda Aceh, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pimpinan Fraksi dan Pimpinan DPRA menyambut Tim KPK RI dan unsur Direktur pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN pada acara Asistensi Pengisian dan Pengumpulan LHKPN bagi Pimpinan dan Anggota DPRA di Ruang Badan Anggaran DPRA, Selasa (31/07/18).

"Tim Asistensi Pengisian LHKPN lakukan Sosialisasi Peraturan KPK No.7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

"Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara(LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang mentaati asas-asas umum Penyelenggara Negara yang bebas dari praktik korupsi, kolusu, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, LHKPN meruoakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggaraan Negara termasuk bagi Anggota Legislatif di seluruh Indonesia, mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat.

Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya." oleh karena itu setiap Penyelenggara Negara dituntut untuk melaporkan kekayaannya melalui formulir LHKPN yang telah disediakan KPK untuk diisi secara jujur benar dan lengkap agar KPK dapat menganalisis atas seluruh jumlah jenis dan nilai harta kekayaan yang dulaporkan secara benar,cepat,teoat,akurat dan bertanggung jawab," akurat dan bertanggung jawab,"Sambut Pimpinan DPRA, Drs. H. Sulaiman Abda, M.Si.

Imformasi yang diterima sampai dengan berita ini diturunkan menjelang Adzan Ashar Pimpinan Tim KPK masih memberikan penjelasan tentang aturan dan teknis pengisian LHKPN dengan sistem terbarunya dihadapan para Pimpinan DPRA, pertemuan sempat diskors memasuki waktu shalat ashar.(Pri).
close