-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dipecat Tidak Sesuai Prosedur, Hafnibar Gugat Pengurus LPJK Aceh ke PTUN

13 Juli 2018 | Juli 13, 2018 WIB | Last Updated 2018-07-14T03:43:03Z

Banda Aceh, Manager Eksekutif Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi  (LPJK) Provinsi Aceh Ir T. Hafnibar menggugat pengurus LPJKP Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

Gugatan tersebut dilakukan terkait pemberhentian dirinya dari jabatan manager eksekutif malalui surat yang diterima dirinya tertanggal 6 Juli 2018 dengan nomor surat 266/LPJK-01/P/VII/2018 

Manager Eksekutif  LPJK Aceh Ir Hafnibar dalam konferensi pers dengan awak  media disalah satu warkop di Banda Aceh, Jumat (13/7/2018). Hafnibar mengatakan, dirinya telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Banda Aceh, terkait pemecatan dirinya yang dilakukan oleh ketua LPJKP Aceh. "Surat gugatan sudah saya ajukan ke PTUN Banda Aceh tadi," katanya.

Hafnibar menambahkan, pemberhentian dirinya sebagai Manager Eksekutif LPJKP Aceh oleh pengurus LPJKP tersebut dirinya menilai tidak sesuai aturan atau pemecatan sepihak. “Saya dipecat tanpa ada diminta penjelasan dan saya pun tidak tahu apa kesalahan saya yang berujung pemecatan ini,” sebutnya lagi.

Masih menurut Hafnibar, pemecatan dirinya itu oleh pengurus LPJK Aceh disinyalir ada kaitannya dengan laporan dirinya ke Polda Aceh terkait penyalahgunaan dana apresiasi oleh pengurus LPJKP Aceh senilai Rp440 juta.

Dirinya melaporkan Pengurus LPJKP Aceh ke Polda Aceh karena tidak menggubris permintaan dirinya untuk mengembalikan sisa dana apresiasi LPJKP Aceh, seusai audit BPKP Perwakilan Aceh sebesar Rp 420 juta ke kas lembaga tersebut.

"Dugaan saya ada kaitan saya dengan laporan saya ke Polda atas penyalahgunaan dana oleh pengurus, sehingga saya di berhentikan  begitu saja," sebutnya.(Ism/hen)




close