-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Pembebasan Prostitusi Online di Banda Aceh, MPU: Pelaku Harus sampai ke pengadilan

07 April 2018 | April 07, 2018 WIB | Last Updated 2018-04-07T16:38:53Z
HN - Banda Aceh, Pembebasan pelaku prostitusi online banda Aceh beberapa hari lalu telah menuai protes dari masyarakat Aceh, terkesan penegak hukum melakukan pembiaran terhadap pelanggar syariat islam di Aceh, Tgk. H. Faisal Ali atau yang lebih dikenal Lem Faisal Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, angkat bicara terkait hal tesebut, “Tidak boleh membebaskan begitu saja, kami sudah menyuarakan pelaku harus sampai ke pengadilan. Sebelumnya kepada kapolresta juga sudah saya sampaikan,  beliau komit” ungkap Lem Faisal
foto : serambi


Pernyataan tersebut disampaikan Lem Faisal kepada Haji Uma Anggota DPD RI yang selama ini terus menerima aspirasi masyarakat Aceh terkait pembebasan Prostitusi Online di Banda Aceh tanpa proses hukum.

Lem Faisal juga menjelaskan MPU Aceh selama ini telah mengeluarkan berbagai rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait pembatasan-pembatasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat islam di Aceh, misalnya rekomendasi usaha salon, warnet, jam malam dan rekomendasi lainnya.

Selain menyerap aspirasi dari MPU Aceh, Haji Uma juga ikut mempertanyakan hal ini kepada Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Dr. Munawar, MA. Menurut Haji Uma kepala Dinas Syariat Islam Aceh sudah menyampaikan kepada SATPOL PP dan WH Provinsi Aceh untuk penanganan kasus prostitusi online ini diproses sesuai Qanun Syariat Islam yang berlaku dan bekerjasama dengan pihak Kepolisian.

“Saya sudah menyarankan kepada dinas Syariat islam dan MPU Aceh untuk memanggil kembali pelaku untuk diproses hukum, karena jika pelaku dibebaskan begitu saja maka tidak ada keadilan bagi pelanggar syariat islam yang sudah menjalani hukuman sebelumnya” ungkap Haji Uma

Menanggapi usul saran yang disampaikan Haji Uma, Dr. Munawar, MA mengatakan akan memanggil kepala Satpol PP dan WH pada hari senin nantinya

Haji Uma juga mengungkapkan kekhawatirannya kedepan akan terjadi gejolak dan hilangnya rasa percaya dari masyarakat akan implementasi produk hukum atau Qanun-qanun syariat islam di Aceh, terutama para pelanggar syariat islam yang sudah pernah menjalani hukuman cambuk yang terkesan tebang pilih.
close